Senin, 28 Januari 2019

Kebakaran Lahan

Dampak Kebakaran lahan di musim Kemarau


Musim kemarau yang melanda di Indonesia setiap tahunnya mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan maupun hutan. Tak terkecuali di Kalimantan Selatan sendiri. Pada musim kemarau kebakaran lahan juga terjadi di Kalimantan baik itu disengaja atapun tidak disengaja. Karena momen kemarau inilah mereka membuka lahan baru yang dulunya hutan diubah menjadi lahan perumahan atau lain sebagainya.

Mereka yang melakukan pembakaran hutan memikirkan untuk untuk dirinya saja, tidak memikirkan akibat yang ditimbulkan dari pembakaran hutan tersebut.


Pembakaran hutan/lahan dalam skala besar menghasilkan kabut yang tidak mudah hilang di seluruh Sumatera dan Kalimantan selama setiap musim kemarau, tetapi umumnya kabut lenyap pada bulan September ketika hujan lebat memadamkan kebakaran yang telah terjadi.

Kebakaran hutan dan lahan terjadi disebabkan oleh 2 (dua) faktor utama yaitu faktor alami dan faktor kegiatan manusia yang tidak terkontrol. Faktor alami antara lain oleh pengaruh El-Nino yang menyebabkan kemarau berkepanjangan sehingga tanaman menjadi kering. Tanaman kering merupakan bahan bakar potensial jika terkena percikan api yang berasal dari batubara yang muncul dipermukaan ataupun dari pembakaran lainnya baik disengaja maupun tidak disengaja. Hal tersebut menyebabkan terjadinya kebakaran bawah (ground fire) dan kebakaran permukaan (surface fire). 

Dua tipe kebakaran tersebut merusak semak belukar dan tumbuhan bawah hingga bahan organik yang berada di bawah lapisan serasah seperti humus, gambut, akar pohon ataupun kayu yang melapuk. Apabila lambat ditangani kebakaran dapat terjadi meluas sehingga menimbulkan kebakaran tajuk (crown fire) dimana kebakaran ini merusak tajuk pohon. Akan tetapi tipe kebakaran terakhir ini dapat terjadi juga karena adanya sembaran petir. 

Faktor kegiatan manusia yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan antara lain adanya kegiatan pembuatan api unggun di dalam hutan, namun bara bekas api unggun tersebut tidak dipadamkan. Adanya kegiatan pembukaan lahan dengan teknik tebang-tebas-bakar yang tidak terkontrol, biasa dilakukan oleh perusahaan HTI dan peladang berpindah ataupun menetap. Pembakaran secara disengaja untuk mendapatkan lapangan penggembalaan atau tempat berburu, membuang puntung rokok yang menyala secara sembarangan serta akibat penggunaan peralatan/mesin yang menyebabkan timbulnya api.

0 komentar:

Posting Komentar